Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Biaya Pendidikan

  1. Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru (BPM).
    • Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru (BPM) adalah biaya pembelian token yang akan digunakan untuk login pendaftaran sebagai mahasiswa baru melalui pmb.unmer.ac.id.
    • BPM sebesar Rp.250.000 dibayarkan pada saat her-registrasi semester satu.
  2. Biaya Her-Registrasi/Daftar Ulang (BHR)
    • BHR adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa untuk proses administrasi daftar ulang atau her-registrasi selama menjadi mahasiswa UNMER Malang.
    • BHR sebesar rp. 250.000 yang dibayarkn setiap awal semester ketika daftar ulang atau her-registrasi.
    • BHR tetap harus dibayarkan ketika mahasiswa mengambil ijin cuti kuliah secara resmi sesuai dengan peraturan.
  3. Dana Pengembangan Pendidikan (DPP).
    • DPP adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiwa untuk pengembangan pendidikan diUNMER Malang.
    • DPP dibayarkan satu kali selama masa studi.
    • DPP dapat dibayarkan dengan pilihan cara pembayaran sebagai berikut:
      • DPP dibayarkan dengan sistem lunas sekali pembayaran pada saat melaksanakan her-registrasi Semester I dan berhak memperoleh potongan sebesar Rp. 1.000.000.
      • DPP dibayarkan dengan sistem angsuran tiga kali pembayaran, dengan jadwal angsuran setiap awal semester mulai semester I sampai semester III
  4. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
    • BPP adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa untuk penyelenggaraan proses pendidikan setiap semester selama menjadi mahasiswa UNMER Malang.
    • BPP dibayarkan pada setiap awal semester ketika daftar ulang atau her-registrasi.
    • Bagi Mahasiswa Semester Lanjut yaitu mahasiswa yang memasuki semester IX maka besaran BPP yang wajib dibayar sebesar 50% dengan catatan:
      • Masa studi normal yaitu delapan (8) semester.
      • Masa cuti kuliah dengan ijin, tidak termasuk hitungan semester dalam masa studi normal.
    • Bagi mahasiswa yang cuti kuliah maka kewajiban pembayaran BPP adalah:
      • Mahasiswa yang cuti kuliahnya memperoleh ijin sesuai peraturan yang berlaku maka tidak dikenakan kewajiban membayar BPP pada saat cuti resmi.
      • Mahasiswa yang cuti kuliahnya tidak memperoleh ijin maka dikenakan BPP sebesar 50% untuk semua semester yang ditinggal sampai dengan semester aktif kembali.
  5. Biaya Pendidikan lainnya (Biaya Praktikum, Biaya Skripsi, Biaya KKN dan Biaya Wisuda) akan ditetapkan selanjutnya menjelang jadwal pelaksanaan kegiatan.
  6. Bagi Mahasiswa Pindahan/Alih Jenjang maka aturan Biaya Pendidikan sebagai berikut:
    • Kewajiban pembayaran DPP, BHR, dan BPP pada Program Studi yang dituju sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mahasiswa wajib membayar Biaya Konversi sebesar Rp. 1.000.000.
  7. Potongan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Potonga DPP sampai dengan 100% bagicalon mahasiswa baru yang diterima melalui Jalur Prestasi dan Undangan.
    • Potongan DPP sebesar 100% khusus bagi putra-putri karyawan (Tenaga Kependidikan dan dosen) Universitas Merdeka Malang di Ponorogo Aktif/pensiun dan putra -putri TNI/POLRI/ Aktif/Pensiun/PNS TNI AD Kodam V/Brawijaya serta putra-putri Guru.
    • Potongan DPP sebesar 50% khusus bagi calon mahasiswa baru yang mempunyai saudara kandung yang sedang kuliah di UNMEr Malang di Ponorogo.
  8. Pembayaran biaya pendidikan disetor melalui Pembayaran Mahaiswa di Bank-Bank yang ditunjuk.
  9. Penetapan pemberian potongan dan ketentuan lain mengenai Biaya Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang.
  10. Bagi mahasiswa baru yang mengudurkan diri maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Pengembalian DPP dari yang sudah terbayarkan sebesar 50% apabila yang bersangkutan diterima di PTN.
    • Tidak Ada pengembalian apabila yang bersangkutan diterima di PTS lain, atau alasan lainyya.
    • Untuk BPP dan BHR yang sudah terbayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

× Apa Kabar? Silahkan Tulis Pesan