Webinar UNMER Malang, Kupas Tuntas Proses Penegakan Hukum Dalam Masa Pandemi Covid-19
Universitas Merdeka (UNMER) Malang menggelar webinar dengan tema Eksistensi Penegakkan Hukum di Masa Pandemi Covid-19 pada Jum’at (26/03) dengan narasumber Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Judi Prasetya, SH., MH. dan Ajun Jaksa Madya Kejaksaan Kepulauan Sangihe, Raja Okto Simanjuntak, SH.
Dalam sambutannya Dekan FH UNMER Malang, Dr. Setiono, SH., MH. menuturkan, “Topik webinar ini sangat relevan dengan permasalahan yang terjadi saat ini. Dengan ini, mahasiswa akan mendapatkan wawasan tentang pelaksanaan dan langkah-langkah penegakan hukum ditengah masa pandemi.”
Raja membawakan materi berjudul Penegak Hukum Mengenai Kebijakan Pelaksanaan Persidangan Virtual. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 turut mempengaruhi jalannya proses persidangan dengan mengutamakan protokol kesehatan. “Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut Jaksa Agung memberikan arahan kepada Kajati dan Kajari untuk memanfaatkan teleconfrence sebagai salah satu metode persidangan,” jelas Raja.
Raja menambahkan bahwa sarana teleconference ini merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 27 Maret 2020. Instruksi tersebut disertai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikutnya, Judi Prasetya menjelaskan bahwa dalam upaya memerangi pandemi Covid-19 maka pemerintah seharusnya menjalankan segala daya upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini agar Indonesia bisa kembali pulih. Hal tersebut merupakan suatu conditio sine quanon sesuai asas hukum yang dicetuskan oleh Marcus Tullius Cicero yaitu “Salus populi suprema lex esto” yang artinya adalah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Untuk itu, penegakan hukum di masa pandemi dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi peradilan seperti Administrasi Perkara secara elektrinik (e- Filling), Pemanggilan Pihak secara electronic (e-Summon) gratis tanpa biaya, Pembayaran secara electronic (e-Payment) multi channel dari berbagai bank secara online dengan virtual account dan lain sebagainya.
“Ketentuan beracara secara elektronik tersebut telah dilaksanakan sebelum terjadinya Pandemi dengan tujuan modernisasi Pengadilan dengan konsep mengakomodir kebutuhan masyarakat modern yang dinamis, mobile dan praktis dengan menggunakan innovasi IT”, pungkasnya.