Webinar FKPH UNMER Malang Soroti Undang-Undang ITE dan Kasus Pencemaran Nama Baik
Forum Kajian dan Penalaran Hukum (FKPH) UNMER Malang menggelar webinar Penentuan Kerugian Perbuatan Pencemaran Nama Baik Serta Urgensi Penentuannya Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia pada Jum’at (28/05) dengan narasumber akademisi UNMER Malang yang saat ini sedang menempuh pendidikan Doctor Juridical of Sciene di Indiana University, Amerika Serikat, Eka Nugraha Putra, S.H., M.H., SJD Cand.
Topik yang dibahas dalam webinar ini merupakan hal aktual yang seringkali terjadi dalam masyarakat Indonesia. Lebih lanjut Eka menjelaskan bahwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik telah diatur dalam KUHP dalam Bab Penghinaan (Pasal 319 – Pasal 321). Seiring dengan perkembangan teknologi informasi tindak pencemaran nama baik di media sosial juga dapat dikenakan undang-undang ITE Pasal 27 ayat 3.
Khusus dalam penerapan undang-undang ITE, Eka menyoroti beberapa kasus yang pernah terjadi di tanah air seperti kasus postingan medsos tentang penagihan hutang istri oknum pejabat, pelajar yang dikenakan tindak pidana setelah mempoting video tik-tok yang menghina Palestina dan sebagainya. Sebagai pembanding, Eka memberikan penjelasan tentang konsep hukum penghinaan dan pencemaran nama baik di Indonesia dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, Belanda dan Malaysia.
Sebagai rekomendasi dan saran terhadap undang-undang ITE yang ada di Indonesia, Eka berpendapat bahwa pemerintah dapat lebih jelas untuk menentukan undang-undang terutama yang mengatur hoax, unggahan di medsos karena tindak pidana penghinaan dapat merusak demokrasi dan overkriminalisasi.