Webinar Fakultas Hukum UNMER Malang, Bahas Polemik Omnibus Law dan Penyusunan Sistem Perundang-undangan di Indonesia
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law UU No. 11/2020) telah menjadi polemik nasional dari kubu pro maupun kontra. Materi inilah yang menjadi topik diskusi dalam webinar yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka (BEM FH UNMER) Malang pada Senin (23/11). Kegiatan ini diikuti oleh kalangan mahasiswa, pengamat dan praktisi hukum baik dari UNMER Malang maupun berbagai wilayah di Indonesia.
Webinar dibuka secara langsung oleh Dekan FH UNMER Malang, Dr. Setiyono, SH., MH. Dalam sambutannya Setiyono mengungkapkan, “Undang-undang Omnibus Law sejak belum lahir telah menjadi bahan pembicaraan secara luas di masyarakat karena mengubah lebih dari 70 undang-undang dengan tujuan menarik investasi dan memangkas sistem perizinan usaha yang rumit. Walaupun demikian pihak buruh maupun mahasiswa banyak yang menyerukan pendapatnya terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak berpihak pada hak dan kesejahteraan pekerja. Untuk itu kita akan menelaah lebih lanjut tentang sistem perundang-undangan ini.”
Bertindak sebagai narasumber adalah pakar hukum tata negara UNMER Malang, Dr. Supriyadi, SH., MH., akademisi bidang hukum Universitas Brawijaya Malang, Muhammad Dahlan, SH., MH dan dimoderatori oleh Michael Alfaro Dori Pewut. Dalam paparannya, Supriyadi menyoroti beberapa poin penting dalam 186 pasal yang terkandung dalam Omnibus Law yang pertama tidak memenuhi kaidah pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No. 12 tahun 2001 dalam aspek azas pembentukan, teknik penyusunan dan partisipasi masyarakat tidak termasuk materi muatannya. Selain itu, secara teknik menyulitkan dan membingungkan pengguna memahami isinya dengan total 1423 pasal yang disahkan dalam kurun waktu sembilan bulan.
Berikutnya Dahlan menyampaikan materi tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Omnibus Law. “Jika kita melihat implikasi Omnibus Law akan ada hal yang baik khususnya bagi penggerak UMKM di daerah. Walaupun demikan, sistem hukum merupakan satu keterikatan yang saling berkaitan antara satu pasal dengan yang lain. Untuk itu kita harus memahami siapakah pihak yang paling diuntungkan dengan undang-undang ini,” tegasnya. Dengan bukti pengabaian terhadap prosedur pembentukan perundangan yang berlaku serta bukti inkonstitusionalitas dalam Omnibus Law sangat penting untuk melakukan legislatif review dan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.