
UNMER Malang Sosialisasikan SATGAS PPKPT untuk Tangani Kekerasan di lingkup Kampus
UNMERNews – Kamis, 20 Maret 2025, Kemahasiswaan Universitas Merdeka Malang (UNMER) mengadakan sosialisasi mengenai Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Acara ini berlangsung di Ruang Pusat Pertemuan Ilmiah Lt.2 Gedung Rektorat UNMER Malang.
Sosialisasi ini ditujukan kepada pejabat struktural universitas, pejabat struktural fakultas, karyawan, dan mahasiswa UNMER Malang. Tujuannya adalah untuk memberitahukan dan memperkenalkan SATGAS PPKPT yang baru dibentuk. SATGAS PPKPT ini menggantikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), sesuai dengan surat keputusan Rektor No KEP – 476/UM/XI/2024.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNMER Malang, Dr. Ana Mariani, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya peran SATGAS PPKPT dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi semua. “SATGAS ini kami bentuk sebagai tanggung jawab UNMER sehingga kampus menjadi kondusif sebagai tempat pembelajaran dan bekerja,” ujarnya. Dr. Ana juga menambahkan bahwa SATGAS PPKPT diharapkan dapat memberikan rasa aman tidak hanya kepada mahasiswa, tetapi juga kepada dosen dan karyawan.
Sosialisasi ini tidak hanya memperkenalkan SATGAS PPKPT, tetapi juga menjelaskan tugas-tugasnya dan cara melaporkan kekerasan di lingkungan universitas. Dhaniar Eka Budiastanti, S.H., M.Kn., anggota SATGAS PPKPT sekaligus Dosen & Kepala Program Studi (Kaprodi) S1 Hukum di UNMER Malang, menjelaskan bahwa pembentukan SATGAS PPKPT didasarkan pada PERMENDIKBUDRISTEK 30/2021 PPKS yang kemudian dikembangkan menjadi PERMENDIKBUDRISTEK 55/2025 PPKPT. Tujuannya adalah untuk melindungi mahasiswa, dosen, dan karyawan UNMER Malang agar tercipta lingkungan yang lebih aman.
Dosen S1 Hukum UNMER ini juga memaparkan perbedaan antara PPKS dan PPKPT. PPKPT memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi kekerasan fisik dan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Selain itu, perbedaan juga terletak pada posisi satuan tugas, lokasi kasus, mekanisme penanganan kasus, dan pendanaan yang lebih terstruktur.
Mengenai tata cara pelaporan, Kaprodi S1 Hukum UNMER Malang ini menjelaskan bahwa pelaporan penanganan kekerasan di lingkungan UNMER Malang dapat dilakukan melalui web kemahasiswaan UNMER Malang atau web UNMER Malang.
Ketua SATGAS PPKPT, Eka Indah Nurmawati, S.Psi., M.Psi., Psikolog, menambahkan bahwa setiap laporan akan dinilai dan dikaji ulang, diikuti dengan wawancara kepada pelapor atau korban & pelaku, wawancara psikologis jika diperlukan, dan keputusan sanksi oleh Rektor UNMER Malang atau rujukan kepada lembaga sosial jika pelaku berasal dari luar UNMER Malang. SATGAS PPKPT juga menyediakan bantuan layanan medis bagi korban yang dapat dibuktikan dengan visum dan saksi.
Eka juga menghimbau kepada semua korban untuk tidak ragu melaporkan kekerasan yang dialami. “Semua identitas dan kasus akan dirahasiakan, karena kami juga mempunyai kode etik yang akan menjaga korban,” tegasnya.
Pewarta : Farikhatul Jannah – Internship Humas UNMER Malang
Editor : Razqyan Jati – Humas UNMER Malang