Tim PHBD UNMER Malang Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Sampah Pasar Desa Tumpang
Sabtu, (14/10). d’Dadoz Lesehan Pas Pedas, Jl. Ciliwung, Blitar. Tim Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Tahun 2020 Universitas Merdeka Malang, penerima dana hibah oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi telah menyelenggarakan Program Sosialisasi serta Finalisasi Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tentang Pengelolaan Sampah Pasar Desa Tumpang. Sosialisasi merupakan langkah akhir penyusunan naskah Rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dan diikuti dengan serah terima naskah Rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tentang Pengelolaan Sampah Pasar Desa Tumpang kepada Kepala Desa Tumpang dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk selanjutnya dibahas dalam musyawarah desa.
Acara sosialisasi dilaksanakan dengan di hadiri oleh Kepala Desa Tumpang, Perangkat Desa Tumpang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tumpang, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Direktur Badan Usaha Milik Desa PT Selo Angon Makmur, Pengurus Badan Usaha Milik Desa PT Selo Angon Makmur, Investor Badan Usaha Milik Desa PT Selo Angon Makmur, serta Tokoh Masyarakat Desa Tumpang. Sosialisasi diawali dengan pembahasan mengenai isi naskah Rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Tentang Pengelolaan Sampah Pasar Desa Tumpang dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai keberlanjutan operasional Badan Usaha Milik Desa PT Selo Angon Makmur dibawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Masyarakat sangat antusias dan mengharapkan adanya pendampingan di Desa Tumpang yang berkelanjutan. “Saya mengharapkan program yang (telah) dilakukan oleh Tim Universitas Merdeka Malang ini bisa terus berlanjut sampai desa ini benar-benar matang (siap berjalan secara mandiri)”, pesan yang disampaikan oleh Kepala Desa Tumpang pada sesi sambutan. Diharapkan dengan program yang telah diselenggarakan oleh Tim dapat memperluas wawasan masyarakat dalam bidang ekonomi dan hukum serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan mandiri. Masyarakat diharapkan dapat mengembangkan Badan Usaha Milik Desa menjadi wadah dan fasilitator bagi masyarakat Desa Tumpang untuk mengembangkan perekonomian desa dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat khususnya di era pandemi Covid-19.