Tata Kelola KIPK Tahun 2024
Yth. Rektor/Ketua/Direktur
Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
penerima distribusi Kuota KIPK Reguler
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi demi mewujudkan zona integritas di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII, serta menindaklanjuti surat kami Nomor Manual.238/LL7/LP.01.01/2024 tanggal 25 Juli 2024 hal Kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2024 serta surat kami Nomor 234/LL7/LP.01.01/2024 tanggal 15 Mei 2024 hal Usulan KIP Kuliah, berkenaan bahwa kuota KIP Kuliah Reguler LLDIKTI Wilayah VII tahun 2024 telah terdistribusi seluruhnya kepada Perguruan Tinggi di wilayah kerjanya, bersama ini dengan hormat kami sampaikan sebagaimana surat terlampir.
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.