Surat Pemberitahuan terkait Mutu Tata Kelola Usulan Jabatan Akademik Dosen
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDikti Wilayah VII
Dengan ini kami sampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan kebijakan mutu tata kelola usulan jabatan akademik dosen sebagai berikut :
1.Tata kelola usulan jabatan akademik dosen mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen; serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 44/P/2024 tentang Profesi, Karir dan Penghasilan Dosen.
2.Usulan jabatan akademik diproses dengan periodisasi yg ditentukan sesuai edaran Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek Nomor 1969/E4/DT.04.01/2024 tanggal 11 juni 2024 tentang Usulan Kenaikan Jabatan Akademik ke Lektor Kepala dan Profesor pada masa peralihan.
3.Sehubungan dengan poin 2, maka Perguruan Tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah VII wajib mencermati lini masa dan tenggat waktu pada setiap tahapan usulan jabatan akademik yang ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya Kemendikbudrisek dan LLdikti Wilayah VII. Perguruan Tinggi wajib menerapkan manajemen waktu yang tertib dan disiplin dalam pemenuhan syarat usulan jabatan akademik.
4.Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen, bahwa salah satu syarat dokumen pendukung usulan adalah surat pengantar dari Kepala LLDikti, maka Pimpinan Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan penerbitan surat pengantar usulan jabatan akademik dosen kepada Kepala LLdikti Wilayah VII melalui tautan googleform yang telah disediakan dan pada periode waktu yang telah ditentukan.
5.Dalam hal PT terlambat atau tidak mengajukan permohonan penerbitan surat pengantar dari LLdikti Wilayah VII pada batas waktu yang ditentukan, maka LLDikti Wilayah VII belum dapat menerbitkan surat pengantar dan Perguruan Tinggi dipersilahkan mengusulkan pada periode berikutnya.
6.Mohon diperhatikan ketelitian dalam penulisan nama, gelar, jabatan, pangkat, golongan dan data lainnya pada permohonan penerbitan surat pengantar di googleform, karena isi dan data surat pengantar otomatis akan dicetak dari data yang diinput oleh Perguruan Tinggi pada tautan googleform yg telah disediakan LLdikti Wilayah VII.
7.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, bahwa tugas dan fungsi LLDikti adalah sebagai pelaksana evaluasi dan pelaporan, serta fasilitasi peningkatan mutu Perguruan Tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, Perguruan Tinggi wajib mempersiapkan tata kelola pengembangan karier dosen dan mutu usulan jabaatan akademik dosen, dan LLDikti Wilayah VII akan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait hal tersebut kepada Perguruan Tinggi di lingkungan lldikti7.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: Surat Pemberitahuan terkait Mutu Tata Kelola Usulan Jabatan Akademik Dosen