Seminar Nasional Fakultas Hukum, Bahas Hak Imunitas Advokat dan Parlemen
Sebagai puncak kegiatan Merdeka Law Fair, pada Kamis (19/04) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka (BEM FH Unmer) Malang menyelenggarakan seminar nasional dengan narasumber Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, SH (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2013), dan Ngesti D. Prasetyo, S.H., M.Hum (Ketua Tim Peneliti PP Otoda FH Universitas Brawijaya).
Topik yang diangkat kali ini adalah Integritas Keadilan Hukum Bermartabat yang Dibayangi Munculnya Fenomena Imunitas Hukum. Wakil Rektor 3, Sunarjo menjelaskan, “Adanya hak imunitas advokat dalam membela kliennya tidak lantas menjadikan seorang advokat dapat bertindak seenaknya. Tetap ada batasan yang harus dipatuhi. Apabila ada advokat yang melanggar kode etik maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Dalama seminar yang dimoderatori oleh Yusuf Eko Nahuddin, SH., MH. Ini narasumber memaparkan isu terkini seputar penegakan hukum. Terutama hal yang berkaitan dengan hak imunitas anggota DPR. Prof. Achmad menyampaikan bahwa hak imunitas advokat awalnya mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2003 yang menjelaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana. “Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013 advokat memiliki perluasan imunitas baik di dalam maupun luar pengadilan.”
Disamping imunitas advokat, isu yang hangat kali ini terkait hak imunitas anggota DPR yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut Ngesti hal ini harus dicermati secara mendalam dan perlunya pengkajian yang serius agar masyarakat tidak salah persepsi tentang posisi anggota DPR dan kedudukannya dibandingkan warga negara lain di mata hukum.