Permohonan Pengisian Data PTS Untuk Capaian Kinerja LLDIKTI Wilayah VII Triwulan III Tahun 2024
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Jawa Timur
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian kinerja dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan LLDIKTI di Kemendikbudristek. Perlu kami sampaikan bahwa pengukuran kinerja LLDIKTI Wilayah VII didukung dengan data capaian kinerja dari PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII.
Sehubungan dengan hal tersebut dan akan berakhirnya Triwulan III tahun 2024, mohon dengan hormat Perguruan Tinggi Saudara mengisi data yang diperlukan dalam rangka pengukuran Capaian Kinerja LLDIKTI Wilayah VII Triwulan III tahun 2024 (akumulasi data Juli s.d. akhir September 2024).
Adapun pengisian data tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Dashboard Akademik PT pada laman http://akademik.kopertis7.go.id paling lambat hari Jumat, 11 Oktober 2024.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Lampiran: