Badan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (BP3m)
Pengembangan institusi Universitas Merdeka Malang mendudukan Aspek Mutu menjadi isu sentral pengembangan. Implementasi sistim penjaminan mutu internal (SPMI) di UNMER Malang berlaku efektif mulai tanggal 6 Agustus 2004, dan telah dievaluasi oleh Direktorat Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008. Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa UNMER Malang memperoleh urutan ke 14 (urut dari skor tertinggi) dari 62 perguruan tinggi dengan skor tertinggi 477,5 dan terendah 292,5 (Surat Keputusan Direktur Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0265.2/02.4/2008 Tanggal 14 Februari 2008).
Keberadaan SPMI di UNMER Malang diawali dengan penetapan kebijakan mutu universitas yang didokumentasikan dalam manual mutu UNMER-BPMU-MM-01. Dalam kebijakan tersebut ditentukan bahwa maksud penyelenggaraan pendidikan di Universitas Merdeka Malang diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan akademik, professional, kompetitif, inovatif, kreatif dan mandiri, menguasai IPTEKS, serta berintegritas moral tinggi. Pengembangan BPMU menjadi BP3M pada tahun 2009 merupakan tindak lanjut dari hasil perolehan Hibah P3AI. Pengembangan SPMI dari hanya bidang akademik di tahun 2009 dikembangkan menjadi bidang akademik dan non akademik. Perluasan bidang tugas mutu mencakup 5 (lima) bidang yaitu :
(1). Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Aktivitas Insruksional
(2). Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Penjaminan Mutu Akademik
(3). Bidang pelaksanaan dan Pengembangan Penjaminan Mutu Non Akademik
(4). Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Audit Mutu
(5). Bidang Pelaksanaan dan Pengembangan Sistim Informasi Manajemen
Penyempurnaan BPMU menjadi BP3M Institusi merupakan konsekwensi logis dari upaya pengembangan institusi seperti diamanatkan dalam Strategi Jangka Panjang Pengembangan Pendidikan Tinggi 2003-2010 (HELTS 2003-2010) melalui tiga pilar utama Pendidikan Tinggi. Banyak best practices dari hasil implementasi program-program Hibah kompetisi yang telah terimplementasikan dengan baik, dan mampu mengakselerasi perubahan dan perkembangan institusi menjadi lebih baik. Implementasi program-program Hibah yang diterima UNMER Malang yang terus meningkat sejak tahun 2003/2004, telah mampu menumbuhkan semangat pengembangan bukan hanya pada unit-unit penerima hibah. Ketercapaian perolehan hibah DIKTI telah memberikan kontribusi dan peningkatan citra institusi dengan masuknya UNMER Malang sebagai salah satu dari 50 promising universities
Kebijakan mutu lulusan yang dijamin oleh BP3M merupakan suatu keharusan yang juga diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), pasal 91 ayat (1-3); Setiap perguruan tinggi Wajib Melakukan Penjaminan Mutu pendidikan sebagai pertangungjawaban publik dengan tujuan memenuhi dan melampaui SNP yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu Yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. Dengan demikian jelas bahwa keberadaan BP3M merupakan suatu konsekwensi logis dari komitmen institusi untuk mewujudkan Institusi Pendidikan Tinggi yang berkualitas (The Quality University) secara berkelanjutan.Kebijakan mutu di atas, sesuai dengan kebijakan pengembangan penjaminan mutu institusi, maka kebijakan mutu diperluas bukan hanya pada aspek proses pembelajaran (penjaminan mutu akademik), tetapi diperluas untuk penjaminan mutu akademik dan non akademik. Penetapan kebijakan mutu yang telah ditetapkan dalam Keputusan Rektor No 105/UM/XII/2011, tentang Kebijakan Mutu Universitas Merdeka Malang, memberikan arahan yang sangat jelas tentang kewajiban BP3M dalam pengembangan penjaminan mutu institusi.
Peningkatan kualitas berkelanjutan merupakan sasaran dalam mewujudkan “budaya mutu” sebagai prasyarat tercapainya institusi yang berkualitas dan berdaya saing. Evaluasi dilakukan dengan melakukan tinjauan terhadap kebijakan mutu sesuai dengan Kep-105/UM/XII/2011, kualitas dan kuantitas cakupan standar mutu yang telah dimiliki dan diimplementasikan. Perluasan cakupan penjaminan mutu dengan mengembangkan standar mutu, manual mutu, beserta perangkat evaluasinya untuk bidang non akademik menjadi program kerja utama BP3M selain melaksanakan peningkatan implementasi penjaminan mutu akademik yang sudah berjalan. Evaluasi internal BP3M sekaligus merupakan koordinasi atas pengisian borang evaluasi pelaksanaan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) yang dilakukan oleh Dirjen DIKTI.
BP3M memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menjamin kualitas institusi, oleh karena itu BP3M selalu menjadi garda terdepan dalam menjamin mutu setiap aktifitas lembaga. Beberapa kegiatan yang melibatkan BP3M dalam penjaminan mutu kualitas proses adalah:
- Proses pengusulan sertifikasi dosen; BP3M melakukan supervisi dan memberikan advise kepada dosen pengusul untuk memastikan semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui peran ini tingkat keberhasilan usul sertifikasi sangat tinggi (hampir 100 %).
- Proses penilaian Laporan Kinerja Dosen; BP3M berperan melakukan plotting penilai LKD dan BKD untuk memastikan proses penilaian LKD dan BKD sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini BP3M selalu melakukan update, dan evaluasi terhadap persyaratan-persyaratan serta ketentuan sesuai dengan software LKD yang terbaru.
- Melalui tim Koordinasi Pelaksana Hibah dan Tim Monev Internal (monevin), BP3M melakukan monitoring terhadap Usul Hibah, Pelaksanaan Hibah, sampai kepada laporan akhir pelaksanaan HIBAH. Melalui fungsi ini BP3M telah berhasil memfasilitasi penerimaan dana HIBAH sejak tahun 2004 sampai sekarang.
- Melakukan Audit terhadap proses, maupun pelaksanaan kegiatan universitas seperti Audit Unit Pelaksana, Audit Mutu Akademik (AMAI), Audit proses penerbitan Ijazah, maupun Audit Penerimaan Mahasiswa Baru (dalam proses penyusunan MPSM).
- Melakukan pendampingan proses Re-Akreditasi Program Studi, proses pendampingan Re-Akreditasi Program Studi dijadikan model untuk meningkatkan capaian peringkat akreditasi PRODI. Mekanisme ini telah dimulai dengan melakukan Penguatan dan sosialisasi Re-Akreditasi Program studi kepada semua Ka Prodi dan Unit-unit penunjang akademik yang terkait dengan proses penyusunan borang akreditasi.
- Melakukan pengembangan penjaminan mutu non akademik untuk menjamin perencencanaan, proses, pelaksanaan, serta audit terhadap kegiatan non akademik Unversitas Merdeka Malang