Pengumuman Penerima Bantuan Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch III Tahun Anggaran 2024
Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Vokasi
2. Ketua LP/LPM/P3M atau lembaga sejenis di Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Vokasi
Sehubungan dengan adanya Persetujuan Relaksasi Blokir Automatic Adjustment (AA) TA. 2024 untuk
Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, yang dianggarkan untuk tambahan bantuan dana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Perguruan Tinggi Vokasi Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Bantuan Pendanaan Program PPM Batch III Tahun Anggaran 2024 (Lampiran I).
Berkenaan dengan hal tersebut, DAPTV mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan BOPTN Program PPM Batch III Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman.
Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Informasi terkait jadwal pelaksanaan program PPM batch III tercantum pada Lampiran II;
2. Bagi para dosen yang namanya tercantum pada Lampiran I agar mengisi formulir dan mengunggah surat kesediaan menerima dana PPM batch III melalui tautan berikut http://ringkas.kemdikbud.go.id/ppmbatch3 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Dosen vokasi yang tidak mengisi formulir, maka dinyatakan tidak bersedia menerima dana PPM batch
III, serta bagi dosen vokasi yang telah mengisi formulir dan menyatakan bersedia, selanjutnya akan
diproses penetapan;
3. Bagi para dosen yang menyatakan bersedia, agar menyiapkan perbaikan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) PPM sesuai dengan alokasi dana bantuan yang telah ditetapkan;
4. Perbaikan usulan PPM dimaksud dalam butir tiga, dapat dilakukan melalui https://bima.kemdikbud.go.id mulai tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024;
5. Mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak;
6. Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DAPTV dengan Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/lembaga sejenis. Adapun untuk Perguruan Tinggi
Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)
masing- masing wilayah. Bagi pelaksana peneliti atau pengabdian kepada masyarakat agar mengisi surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dan penyusunan laporan kegiatan sesuai format yang tercantum pada aplikasi BIMA;
7. Penyaluran dana BOPTN program PPM akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 70%
setelah dokumen kontrak yang telah ditandatangi oleh Kepala LLDIKTI/Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/lembaga sejenis pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Vokasi sudah kami
terima dan tahap II sebesar 30% akan diberikan setelah mengisi catatan harian, menggunggah laporan
kemajuan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) 70?gi peneliti atau laporan
penggunaan anggaran 70?gi pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dan dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Vokasi Edisi II Tahun 2024, serta dinyatakan memenuhi standar hasil penilaian monitoring dan evaluasi;
8. Dokumen kontrak ditandangani oleh Kepala LLDIKTI/Direktur/Ketua LP/LPM/P3M/lembaga sejenis
bermaterai (Rp. 10.000) pada setiap lembar dan distempel basah LLDIKTI atau institusi perguruan
tinggi penyelenggara program vokasi sebanyak 7 (tujuh) eksemplar; dan
9. Berkenaan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, bersama ini kami mohon untukdapat mengisi data kontrak pendanaan BOPTN Program PPM melalui
http://ringkas.kemdikbud.go.id/formkontrakppm paling lambat data tanggal 25 Agustus 2024. Untuk
PTS tidak perlu mengisi data isian kontrak karena kontrak akan dilakukan dengan LLDIKTI masingmasing wilayah.
Hal-hal lain terkait dengan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebihlanjut melalui laman: https://bima.kemdikbud.go.id atau dapat menghubungi narahubung kami Sdri SriYanti Lisda (No. Hp 0812-1039-5430), Sdri Fitriana Rahmawati (No. Hp 0838-6598-5956) atau Sdri
Munawaroh (No. Hp 0822-4658-4976).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih