Pengembalian Kontrak Pelaksanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Tahun Anggaran 2024
Yth. Rektor / Ketua / Direktur
Di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
(terlampir)
Menindaklanjuti Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor Manual.237/E5/DT.05.00/2024 tanggal 28 Juli 2024 perihal Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, dan Surat Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Nomor 1297/D4/AL.04/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal Pengumuman Penerima Bantuan Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch III Tahun Anggaran 2024 bersama ini kami sampaikan bahwa :
File Draft Kontrak akan didistribusikan ke ke email LPPM Perguruan Tinggi yang sesuai pada Formulir Data Isian setiap PT Penerima.
LPPM Perguruan Tinggi mencetak berkas kontrak (PDF) sebanyak 1 (satu) rangkap dengan printer Laser Jet dan menggunakan kertas A4 80 gram;
Kontrak harap ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, ditempel meterai pada tanda yang tertera di draft kontrak serta disahkan dengan cap stempel Perguruan Tinggi;
Membuat Softcopy dengan memindai (scan) Kontrak yang sudah lengkap sesuai dengan poin nomor 3;
Mengunggah Softcopy poin nomor 4 Paling Lambat Selasa, 17 September 2024 – Pukul 16.00 WIB ke http://ringkas.kemdikbud.go.id/LL7KontrakBatch2;
Berkas Fisik Kontrak selanjutnya dikirimkan ke Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII di alamat Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.177, Klampis Ngasem, Kecamatan. Sukolilo, Kota Surabaya 60117 (cq. Tim Kerja Akademik dan Risbang).
Demi kelancaran proses penyaluran dana, mohon agar setiap LPPM memastikan Kontrak tersebut diunggah sebelum batas waktu yang ditentukan.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Lampiran: https://drive.google.com/file/d/1UgsYTYgftNYZI8wlQPssBeCzq6SkfEwE/view?usp=drivesdk