Pencairan Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) Semester Genap 2024/2025 Bagi Mahasiswa On Going Angkatan 2021, 2022 dan 2023
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi
Penerima Bantuan Biaya Pendidikan(BBP)
di
Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Disampaikan dengan hormat, sehubungan akan dilaksanakan proses pencairan bantuan biaya pendidikan (BBP) Semester Genap 2024/2025, kami mengimbau kepada Perguruan Tinggi penerima bantuan biaya pendidikan untuk segera mengusulkan nama mahasiswa yang telah diverifikasi serta memenuhi persyaratan untuk diajukan kembali pencairannya dan melaporkan data mahasiswa ke PDDIKTI sampai dengan proses AKM periode genap 2024/2025, kemudian mengajukan dokumen pencairan surat edaran terlampir:
Dokumen pencairan wajib diunggah pada: http://kip-kuliah.kopertis7.go.id/ paling lambat tanggal 24 Februari 2025.
Untuk minimalisasi terjadinya kendala, diharapkan agar saat mengajukan usulan pencairan, perguruan tinggi telah melakukan pelaporan data seluruh mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan ke PDDIKTI sampai dengan proses AKM periode genap 2024/2025.
Lampiran: Surat Edaran dan Lampiran