Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian Batch II, KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024
Yth.
Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Jawa Timur
Meneruskan Surat Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor Manual.280/E5/DT.05.00/2024 Tanggal 02 Agustus 2024 Perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian Batch II, KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Berdasarkan:
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0609/E5/PG.02.00/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahap Kedua Tahun Anggaran 2024;
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0639/E5/PG.02.00/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS) Tahun Anggaran 2024;
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0650/E5/PG.02.00/2024 tanggal 25 Juli 2024 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian Batch II Tahun Anggaran 2024; dan
- Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0658/E5/PG.02.00/2024 tanggal 26 Juli 2024 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024;
maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketua pelaksana Program Penelitian Batch II wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2024.
- Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
- Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
- Masing-masing ketua tim pelaksana Program KATALIS wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2024.
- Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
- Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
- Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
- Revisi proposal harus dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan dengan target luaran selama durasi pelaksanaan kegiatan. Pelaksana tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
- Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
- Ketua pelaksana Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
- Revisi proposal harus dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan dengan target luaran selama durasi pelaksanaan kegiatan. Pelaksana tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi pelaksanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencanapenggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
- Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
- Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
- Revisi proposal dan RAB untuk Program Penelitian Batch II, KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/ paling lambat tanggal 15 Agustus 2024 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.
- Pelaksanaan Program Penelitian Batch II, KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe dimulai sejak tanggal penandatanganan kontrak yakni 1 Agustus 2024.
- Pendanaan Program Penelitian Batch II, KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe hanya dapat dicairkan oleh DRTPM kepada LLDIKTI/LPPM setelah ketua pelaksana menggungah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan.
- Ketua LP/LPM/LPPM atau Lembaga sejenis lainnya dimohon untuk menyampaikan informasi di atas kepada para Ketua pelaksana di perguruan tinggi masing-masing dan memantau proses pelaksanaan pengunggahan revisi yang dimaksud.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Surat dan Informasi beserta Lampiran selengkapnya dapat diunduh pada Tautan di bawah ini
Surat DRTPM DIKTI No. Manual.280/E5/DT.05.00/2024 – 02 Agustus 2024 Perihal : Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian Batch II, KATALIS, Pengabdian kepada Masyarakat Tahap II, Bantuan Biaya Luaran Prototipe Tahun Anggaran 2024.pdf
Lampiran I – Pedoman Unggah Revisi Proposal, RAB dan Surat Pernyataan Kesanggupan Tahun 2024.pdf