Pemberitahuan Proses Kenaikan Jabatan Dosen
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d. XVII
3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra
Menindaklanjuti informasi mengenai kenaikan jabatan di masa peralihan, dengan ini kami informasikan terlebih dahulu bahwa telah ditetapkan pembaharuan ketentuan kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 384/P/2024 yang mencabut Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024.
Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami sampaikan beberapa ketentuan yang menjadi acuan dalam pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen sebagai berikut:
1. Proses pemadanan data Dosen
a. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 133/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi, telah ditetapkan bahwa nomor induk PTK termasuk Dosen menggunakan NUPTK sehingga nomor lain tidak akan berlaku setelah diterbitkannya NUPTK.
b. Merujuk pada Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 mengenai pengelompokkan data Dosen dan proses pemadanan data Dosen yang harus selesai pada 31 Agustus 2024, yaitu:
i. Melakukan verifikasi NIK; dan
ii. Melakukan pemadanan data pengelompokan jenis Dosen yaitu Dosen Tetap, Dosen Tidak Tetap, dan Pengajar Non Dosen sebagaimana terlampir pada Lampiran I Surat Pemberitahuan ini.
c. Detail informasi pemadanan data bisa merujuk pada Lampiran III surat pemberitahuan ini
2. Proses usulan Kenaikan Jabatan Dosen Periode II
a. Usulan kenaikan jabatan yang akan diakomodasi pada Periode II (bulan September – November 2024) adalah ajuan oleh Perguruan Tinggi untuk Dosen yang telah melakukan pemadanan data, yaitu Dosen dengan status NIK terverifikasi dan sudah melakukan pemadanan, berstatus Dosen Tetap sebagaimana terlampir pada Lampiran I nomor 1 Surat Pemberitahuan ini, dan maksimal 1 tahun sebelum memasuki usia pensiun (batas usia pensiun untuk Dosen 65 tahun).
b. Informasi tambahan mengenai pengusulan Kenaikan Jabatan Dosen Periode II
i. Masa kerja Dosen Tetap dihitung dari jabatan akademik pertama berupa kumulatif;
ii. Usulan kenaikan jabatan Dosen yang sudah diajukan di laman
PAK https://pak.kemdikbud.go.id, tetap diajukan ulang
ke laman SISTER https://sister.kemdikbud.go.id.
iii. Laporan BKD yang digunakan untuk pengajuan kenaikan jabatan adalah sebagai berikut
1. Periode Ganjil dan Genap 2023/2024 serta
2. Periode Ganjil dan Genap 2022/2023;
3. Tindak lanjut usulan Kenaikan Jabatan Dosen Periode I
a. Bagi usulan kenaikan jenjang akademik yang belum direkomendasikan pada periode I diberikan kesempatan untuk mengunggah perbaikan di SISTER pada tanggal 15-20 September 2024 dan akan dilakukan penilaian kembali pada tanggal 21-25 September 2024. Pengumpulan hasil perbaikan akan dikumpulkan melalui SISTER berdasarkan catatan yang diberikan oleh Asesor.
b. Bagi usulan yang ditolak kembali setelah diperbaiki pada waktu yang telah ditentukan pada poin 3.a, maka bisa mengusulkan kembali pada periode berikutnya.
4. Linimasa mengenai pelaksanaan proses kenaikan jabatan Dosen sebagaimana terlampir pada Lampiran II Surat Pemberitahuan ini.
5. Perguruan Tinggi untuk segera menyelesaikan proses pengintegrasian Angka Kredit sampai 2022 sesuai aturan Per BKN 3/2023. Penggunaan fitur AK Integrasi dapat diproses melalui SISTER sampai dengan 31 Agustus 2024. Fitur AK Integrasi di SISTER akan ditutup pada bulan September 2024.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.