Pemberitahuan Pengunggahan Catatan Harian, Dokumen Laporan Kemajuan, dan Laporan Pengunaan Anggaran BOPTN Pendanaan PPM Dosen Vokasi Batch I dan II Tahun 2024
Yth. Ketua LP/LPPM/P3M/lembaga sejenis Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Jawa Timur
Meneruskan Surat Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Nomor 1294/D4/AL.04/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 Perihal Pemberitahuan Pengunggahan Catatan Harian, Dokumen Laporan Kemajuan, dan Laporan Pengunaan Anggaran BOPTN Pendanaan PPM Dosen Vokasi Batch I dan II Tahun 2024, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Sehubungan dengan kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PPM) Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi tahun anggaran 2024 pasal 4 tentang nilai dan tahapan pembayaran dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai ayat 3 bahwa pembayaran tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan dibayarkan dengan ketentuan setelah peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat mengunggah dokumen ke https://bima.kemdikbud.go.id/ berisi:
- Pelaksana penelitian mengisi catatan harian pelaksanaan kegiatan, melaporkan kemajuan pelaksanaan dan luaran penelitian, serta mengunggah Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTB) 70%;
- Pelaksana pengabdian kepada masyarakat mengisi catatan harian pelaksanaan kegiatan, melaporkan kemajuan pelaksanaan dan capaian luaran, serta laporan penggunaan anggaran 70%, sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Vokasi Edisi II Tahun 2024; dan
- Khusus untuk laporan kemajuan pelaksanaan dan luaran penelitian/pengabdian kepada masyarakat serta laporan penggunaan anggaran, dapat diunggah mulai tanggal 26 Agustus-2 September 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka disampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) penerima BOPTN PPM
Dosen Vokasi Tahun 2024 mempunyai kewajiban sesuai yang tercantum dalam kontrak
untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal di institusi masing-masing; - PTPPV diminta untuk menetapkan Reviewer yang akan ditugaskan pada monev internal
dalam bentuk Surat Keputusan Direktur dan mengunggah dokumen tersebut melalui
aplikasi BIMA mulai tanggal 26-31 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:- Persyaratan Reviewer :
- Minimal berpendidikan Doktor (S3);
- Pernah mengikuti bimbingan teknis Reviewer;
- Pernah mendapatkan pendanaan PPM di Tingkat nasional;
- 1 Judul penelitian/pengabdian masyarakat direview oleh 1 reviewer internal perguruan tinggi (PT) dan 1 reviewer eksternal PT, atau 2 reviewer eksternal PT.
- Persyaratan Reviewer :
- Bagi Perguruan Tinggi Akademik yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan monev internal untuk dosen vokasi, maka perlu mengunggah dokumen penetapan Reviewer pada akun BIMA Vokasi;
- Reviewer yang telah ditetapkan, wajib mengikuti bimbingan teknis persiapan monitoring dan evaluasi yang akan diselenggarakan oleh APTV. Informasi terkait waktu penyelenggaraan bimbingan teknis, akan disampaikan lebih lanjut melalui aplikasi BIMA; dan
- Bagi PTPPV yang mengalami kendala dalam melaksanakan monev internal secara mandiri, maka penyelenggaraannya dapat bekerjasama dengan PTPPV penerima BOPTN PPM Dosen Vokasi terdekat.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Surat dan Informasi beserta Lampiran selengkapnya dapat diunduh pada Tautan di bawah ini