Pemberitahuan Hal Pengendalian Gratifikasi
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur
Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII, kami sampaikan hal-hal sebagaimana berikut:
1. Seluruh layanan pada pelaksanaan tugas pokok dan fungsi LLDIKTI Wilayah VII tidak berbayar (gratis) dan waktu layanan mengikuti standar pelayanan yang berlaku
2. Pelayanan yang diberikan kepada seluruh stakeholder di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII gratis dan transparan
3. Dimohon untuk tidak memberikan hadiah dan gratifikasi agar mencegah timbulnya benturan kepentingan dan kecurangan sehingga terwujudnya layanan yang berintegritas dan professional
4. Apabila terdapat pemberian dari Stakeholder kepada pimpinan dan Pegawai di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII dikategorikan sebagai gratifikasi akan disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan dengan dilaporkan dan dikoordinasikan melalui Satuan Pengawas Internal LLDIKTI Wilayah VII
5. Untuk dapat memaksimalkan Pelayanan Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDIKTI Wilayah VII dan untuk meminimalisir penerimaan gratifikasi maka semua tamu akan dilayani di ULT dan dimohon untuk tidak menemui pegawai LLDIKTI Wilayah VII di ruang unit kerja.
Demikian instruksi untuk dilaksanakan (Surat Pemberitahuan terlampir), atas perhatian disampaikan terima kasih.