Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat TA 2024
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi
(terlampir)
di lingkungan LLDikti Wilayah VII
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek serta surat Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi nomor:
1. 0685/E5/AL.04/2024 tanggal 05 Juni 2024 perihal Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024;
2. Manual.237/E5/DT.05.00/2024 tanggal 28 Juli 2024 perihal Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024;
3. 0904/E5/DT.06.01/2024 tanggal 02 September 2024 perihal Undangan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Program Kosabangsa Tahun Anggaran 2024;
4. 0520/D4/AL.04/2024 tanggal 12 Maret 2024 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan BOPTN Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Vokasi Tahun Anggaran 2024;
5. 0815/D4/AL.04/2024 tanggal 26 April 2024 perihal Pengumuman Penerima Bantuan Pendanaan BOPTN Program Penelitian Terapan Penugasan (Baterai Listrik) dan Penelitian Produk Vokasi (P2V) Batch II Tahun Anggaran 2024;
6. 1297/D4/AL.04/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal Pengumuman Penerima Bantuan Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch III Tahun Anggaran 2024 meliputi Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Vokasi Tahun 2024 Batch III,
maka Lembaga Layanan Pendidikan Wilayah VII akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Administrasi Pelaksanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara melalui Kepala LPPM mengkoordinasikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Hibah Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat masing-masing dosen pelaksana tersebut dengan ketentuan dan agenda sebagai berikut:
1) Dosen Pelaksana agar mempersiapkan Laporan Pertanggungjawaban Hibah Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam bentuk soft copy dan hard copy. Kelengkapan LPJ disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Hardcopy LPJ asli agar disimpan oleh masing-masing Perguruan Tinggi / Dosen Pelaksana, sedangkan salinan untuk LLDIKTI dapat di jilid dan dilegalisir sesuai ketentuan terlampir ;
2) Dosen Pelaksana /LPPM agar mempersiapkan data dukung dokumen Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan yang telah dilaporkan pada aplikasi BIMA (detail dokumen terlampir);
3) File data dukung dari aplikasi BIMA agar diunggah melalui link google drive yang akan kami sampaikan langsung kepada Kepala LPPM Perguruan Tinggi sesuai dengan data Kontrak Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024;
4) Data dapat diunggah tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 14 Maret 2025;
5) Jadwal pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat TA 2024 akan diinformasikan kemudian.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
Lampiran: