Mahasiswa Unmer Malang Pelajari Aspek Hukum dan Psikologis Perilaku Bullying
Perilaku bullying membawa efek negatif bagi para korban diantaranya gangguan mental, depresi, rendah diri dan lain sebagainya. Terutama di kalangan mahasiswa, perilaku bullying dapat mempengaruhi sisi psikologis yang berdampak bagi sisi akademik. Inilah yang menjadi topik utama dalam webinar Universitas Merdeka (Unmer) Malang pada Senin (27/07).
Ada tiga narasumber yang mengisi webinar ini yaitu, founder Bullyid Indonesia, Agita Pasaribu, S.H., MA., akademisi UNMER Malang, Galih Puji Mulyono dan Ritna Sandri, S.Psi., M.Psi., Psi. Serta dimoderatori oleh Khotbatul Laila, S.H., M.Hum. Dalam paparannya Agita menjelaskan tentang dampak cyberbullying. Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak warga net yang memposting komentar bullying di media sosial. “Cyberbullying terbagi atas flaming (pertengkaran), harassement (ancaman dan hinaan secara berulang), denigration (membuat rumor untuk merusak reputasi seseorang) dan impersonation (memalsukan akun dan menyebarkan informasi negatif),” tukas Agita.
Galih menyoroti aspek hukum perilaku bullying. “Sistem perundang-undangan di Indonesia telah memberikan sanksi tegas bagi pelaku bullying seperti yang diatur dalam Pasal 71D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014 sehingga dapat dikenakan pidana,” jelasnya. Sedangkan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan bullying maupun cyberbullying maka dibuatlah Kebijakan Hukum Cyberlaw di Indonesia sebagai payung hukum.
Sedangkan Ritna memberikan solusi pencegahan bullying di lingkungan mahasiswa yang terbagi atas tiga unsur penting yaitu pola asuh keluarga, pembinaan serta sanksi skorsing dari institusi dan kontrol sosial dari masyarakat. “Psychological First Aid (PFA) juga menjadi faktor penting untuk menjadi bantuan psikologis bagi korban bullying,” pungkas Ritna.