Mahasiswa Fakultas Hukum Mengkaji Fenomena Imunitas Hukum di Indonesia
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka (BEM FH Unmer) Malang pada Selasa (19/12) menyelenggarakan kajian departemen penalaran hukum dengan tema “Integritas Keadilan Bermartabat yang Di Bayangi Munculnya Fenomena Imunitas Hukum” bertempat di ruang 304 lantai 3 gedung FH Unmer Malang.
Kegiatan ini diikuti sekitar 160 mahasiswa dengan narasumber Ketua Program Studi (Kaprodi) ilmu hukum, Dr. H. Teguh Suratman, S.H., M.S.dan moderator M Shodiquz Zuhdi. Dalam sambutannya dekan FH, Dr. Setiyono, SH., M.H. berpesan agar kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang dapat memberikan wawasan hukum bagi mahasiswa.
Narasumber mengungkapkan hak imunitas (kekebalan hukum) yang dimiliki oleh advokator tertuang dalam undang-undang nomor 18 tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada kode etik Profesi advokat dan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melaksanakan tugas profesi advokat tersebut adalah tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
Imunitas hukum ini juga dikaitkan dengan kasus penegakan hukum yang sedang menjadi perbincangan publik saat ini. Setelah mendapat penjelasan dari narasumber kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator. Menurut ketua BEM FH, Selvia Wisuda “Semoga dengan dialog ini dapat memperkaya pengetahuan mahasiswa tentang konsep hukum di negara kita.”
1 Comment
Fiat Justitia Ruat Caelum