Mahasiswa Fakultas Hukum Bedah Peran BPKN Dalam Perlindungan Konsumen
Fakultas Hukum Universitas Merdeka (FH Unmer) Malang menggelar Kuliah Tamu “Advokasi Perlindungan Konsumen” di ruang pertemuan FH pada Selasa (19/11). Acara ini didukung oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan diikuti oleh dosen dan mahasiswa. Kegiatan dibuka oleh Dekan FH, Dr. Setiyono, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua BPKN, Dr. (C). Rolas E. Sitinjak, S.H., M.H., IPC., CLA.
Bertindak sebagai narasumber adalah Ketua Komisi Advokasi BPKN, Dr. Rizal E. Halim dan Dosen FH Unmer Malang, Galih Puji Mulyono, S.H., M.H. serta dimoderatori oleh Hartanto Pakpahan, S.H., M.H., CLA. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
Rizal menjelaskan, “BPKN dibentuk untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen serta menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha.”
Sebagai akademisi, Galih menyoroti kasus hukum yang terkait tentang perlindungan konsumen yang sedang hangat saat ini. “Melalui kuliah tamu ini diharapkan mahasiswa dapat berfikir cerdas, kritis dan aktif dalam memperjuangkan hak-hak konsumen.”, pungkasnya.