A. Kurikulum
Pendidikan Tinggi seharusnya melaksanakan kurikulum yang dirancang dengan memperhatikan kompetensi yang hendak dicapai oleh mahasiswa dalam setiap mata kuliah yang dirancang dalam struktur kurikulumnya. Hal tersebut diamanatkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Kurikulum yang dijalankan UNMER Malang adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi. Dalam operasionalisasinya, kurikulum sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Sisdiknas No. 20/2003 merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara-cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, oleh karenanya kurikulum dirancang untuk mengantar peserta didik memiliki kompetensi tertentu berupa pengetahuan, ketrampilan, nilai-nilai dasar yg direfleksikan dalam kebiasaan berpikir & bertindak. Kebutuhan lulusan yang kompetitif di era global mensyaratkan lulusan memiliki penguasaan kompetensi tertentu sesuai dengan tuntutan kebutuhan lapangan kerja. Kenyataan ini menuntut selalu dilakukannya penyesuaian atas muatan kompetensi yang tercermin pada susunan kurikulum yang diajarkan. Perubahan market signal yang dipicu oleh perubahan informasi, komunikasi, dan teknologi menuju perkembangan ekonomi berbasis pengetahuan. Secara konkrit, stakeholders membutuhkan lulusan yang bermutu yang didapat dari proses pendidikan yang bermutu dengan masa studi yang singkat dan lulusan mampu mempunyai kompetensi di bidang kerjanya.
Usaha mewujudkan lulusan yang kompetitif di era global, menuntut pengembangan kurikulum yang in line dengan visi dan misi UNMER Malang. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan merekonstruksi Kurikulum Nasional 1994 sesuai SK Mendikbud No. 056/1994 menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sesuai SK Mendiknas No. 232/2000 dan No. 045/2002. Seluruh Program Studi di lingkungan UNMER Malang telah merancang dan menerapkan kurikulum yang dikembangkan dengan pendekatan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi dilakukan secara simultan dan berkelanjutan sebagai suatu bentuk kebutuhan akan penyesuaian kompetensi lulusan dengan dunia kerja. Pengembagan KBK secara berkelanjutan dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan KBK yang telah dikembangkan sejak 2005, serta upaya restrukturisasi kurikulum.
Konsistensi implementasi KBK di Unmer Malang terus dikawal oleh BP3M melalui langkah langkah; Audit Mutu Akademik, peningkatan mutu berkelanjutan serta mendorong implemetasi KBK di semua program studi. Upaya ini dibarengi dengan pendampingan penyusunan hibah kompetisi implementasi KBK tahun 2013 untuk seleksi 2012. Universitas Merdeka Malang mendapatkan 2 paket hibah kompetisi program penyusunan KBK untuk Jurusan Teknik Arsitektur dan Jurusan Teknik Sipil. Hal ini tertuang pada surat DIKTI Nomor:3148/E3.3/2012, tanggal 28 Desember2012 tentang Pengumuman Seleksi Proposal Hibah Penyusunan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Tahun 2013. Perolehan dana Hibah ini merupakan lanjutan keberhasilan sebelumnya dalam perolehan HIBAH pengembangan Implementasi SPMI Program Studi yang diterima pada pertengahan tahun 2012. Keberhasilan perolehan hibah di kedua Jurusan tersebut semakin memperkuat dan mengokohkan implementasi KBK yang selama ini menjadi kebijakan institusi untuk menghasilkan lulusan yang siap bekerja karena memiliki kompetansi yang dibutuhkan dunia kerja.
B. Proses Pembelajaran
Universitas Merdeka Malang dengan “jargon” The Quality University memiliki makna yang filosofis yang tinggi akan pentingnya mutu dalam menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan tinggi. Pengembangan BP3M yang telah dikembangkan sejak tahun 2004 (dulu BPMU) yang keberadaanya saat ini menjadi sangat strategis untuk mengkawal proses pendidikan di Unmer Malang. Salah satu aspek yang sangat penting untuk dijamin kualitasnya adalah kualitas proses pembelajaran. Sejak ditetapkannya sistem penjaminan mutu di UNMER Malang pada Tahun Akademik 2005-2006 maka seluruh proses pembelajaran khususnya perkuliahan didasarkan pada dokumen Manual Prosedur Sistem Mutu (MPSM) Perkuliahan. Kegiatan perkuliahan didokumentasikan dalam Formulir Kehadiran Mahasiswa Kuliah, Formulir Kehadiran Dosen Mengajar, KontrolSAP untuk mendokumentasi kesesuaian materi ajar dengan yang sudah direncanakan, dan Rekapatiluasi Harian Pelaksanaan Kuliah. Proses perkuliahan dikendalikan oleh Ketua Jurusan di bawah koordinasi Pembantu Dekan dan Pembantu Rektor Bidang Akademik. Audit Mutu Internal dilaksanakan dalam rangka memeriksa implementasi penjaminan mutu pembelajaran di Fakultas dan/atau Jurusan/Prodi. Audit mutu pembelajaran bertujuan untuk mengetahui tingkat keseuaian atau penyimpangan pelaksanaan perkuliahan dari standar yang telah ditetapkan untuk segera dapat ditentukan tindakan pencegahan dan perbaikan. Hasil audit mutu pembelajaran selanjutnya dijadikan bahan pembahasan di RTM (Rapat Tinjauan Manajemen) yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan UNMER Malang dalam rangka mencapai kesepakatan dan komitmen pelaksanaan tindakan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Hasil audit juga disampaikan kepada dosen dan karyawan sebagai bahan evaluasi kinerja. Hasil audit mutu pembelajaran menunjukkan bahwa komitmen terhadap implementasi penjaminan mutu pembelajaran di setiap Jurusan/Prodi dan Fakultas sangat baik. Hal tersebut nampak dari adanya sosialisasi penjaminan mutu dan kepatuhan terhadap dokumentasi rekaman mutu.
Bidang Pelaksana dan Pengembangan Penjaminan Mutu Akademik, merupakan bidang tugas dalam Badan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (BP3M), yang memiliki lingkup kerja melakukan upaya penjaminan mutu akademik yang ditujukan untuk memastikan bahwa semua aktivitas akademik di Unmer Malang mampu mencapai sasaran mutu yang diharapkan. Penjaminan mutu akademik adalah sebuah proses yang digunakan untuk menjamin agar mutu lulusan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan dan dipertahankan secara konsisten. Dalam menjaga dan meningkatkan kualitas , relevansi dan admosfer akademik maka di dalam Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Akademik di Universitas Merdeka Malang didasarkan pada dokumen mutu yang meliputi :
- Standar Mutu Akademik ,
- Manual Mutu Akademik ,
- Manual Prosedur Sistem Pembelajaran ,
- Rencana Mutu Sistem Pembelajaran ,
- Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja Sistem Pembelajaran dan Audit Mutu Akademik Internal Sistem Pembelajaran
Sebagai suatu proses, penjaminan mutu merupakan suatu siklus yang berkelanjutan. Capaian mutu akademik harus selalu ditingkatkan untuk mencapai sasaran mutu yang semakin berkualitas. Manual mutu akademik memiliki peran yang sangat strategis untuk selalu digunakan sebagai perangkat untuk menjamin proses penjaminan mutu dapat berlangsung sesuai dengan siklus berkelanjutan seperti yang diharapkan.