Kuliah Tamu Fakultas Hukum Unmer Malang Soroti Kevakuman Legislatif Kota Malang
Kasus korupsi yang menimpa anggota DPRD Kota Malang turut berdampak pada peraturan perundang-undangan daerah yang tengah disusun. Dengan adanya lima anggota dewan yang tersisa tentunya mereka tidak bisa melaksanakan fungsinya sebagai lembaga legislatif. Sementara itu, target untuk menyelesaikan pembahasan P-APBD tahun 2018 dan APBD Kota Malang untuk 2019 kian dekat.
Untuk membahas hal tersebut pada Rabu (26/09) Fakultas Hukum Universitas Merdeka (FH Unmer) Malang menyelenggarakan Kuliah Tamu dengan tema Peran Serta Dunia Akademik Dalam Reformulasi Pengaturan Hukum Terhadap Kevakuman Legislatif di Indonesia. Sebagai narasumber adalah pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Samsul Wahidin, S.H., M.H. dan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muhammad Dahlan, SH., M.H.
Korupsi di kota Malang mengungkap adanya persekongkolan legislatif yang merembet hingga kepala daerah dan pejabat pemerintahan daerah. “Disinilah diperlukan kontribusi dari masyarakat akademik untuk membantu pencegahan korupsi dengan penegasan fungsi lembaga hukum dan memberikan koreksi terhadap perundang-undangan yang dinilai dapat disalahgunakan,” tutur Prof. Samsul.
Terkait dengan kevakuman legislatif di Kota Malang, Dahlan menjelaskan ada tiga opsi yang dapat diambil oleh pemerintah pusat antara lain memberikan wewenang kepada Gubernur Jawa Timur untuk memberikan fasilitas kepada Pemkot Kota Malang dalam pengambilan keputusan DPRD. Opsi Kedua, semua kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jatim, Pemkot Malang, dan DPRD harus melalui persetujuan Mendagri dan opsi terakhir yaitu penerbitan aturan walikota dan gubernur setelah ada persetujuan mendagri.