KASUS PEMBOCORAN DATA OLEH HACKER BJORKA
Sumber: Hukumonline.com
PENULIS : ARDIAN ZENANTA SYAHPUTRA
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Merdeka Malang
Indonesia adalah negara yang memiliki data pribadi yang masih kurang kuat dalam segi keamanan, karena kelemahan tersebut, munculah banyak beberapa kasus peretasan-peretasan data yang terjadi di Indonesia. Hacker adalah seseorang yang memiliki kemampuan/skill dibidang IT, namun kemampuan tersebut disalahgunakan untuk menerobos suatu sistem keamanan milik orang lain.
Dari permasalahan tersebut, munculah kasus yang sekarang sedang dibicarakan oleh banyak orang “trending topic” yaitu tentang peretasan data oleh Hacker bernama Bjorka. Bjorka adalah salah satu Hacker yang disebut-sebutkan banyak orang yang meretas informasi penting Indonesia saat ini. Nama dia muncul sejak bulan Agustus, lalu terkait peretasan data yang terjadi di Indonesia. Jerat hukum peretasan oleh hacker merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan cara masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi (privacy), dengan cara meretas data tanpa sepengetahuan orang tersebut.
Menurut Wahyuni (2022), Bjorka telah mengklaim sejumlah beberapa situs dan dokumen milik masyarakat dan pemerintah, mulai dari NIK, alamat, nomor telepon, nomor KTP, operator seluler, Kominfo, dalang pembunuhan Munir, data pelanggan IndiHome, registrasi SIM Card, data KPU, hingga dokumen-dokumen rahasia Presiden Republik Indonesia. Kemudian munculah beberapa respon terhadap Bjorka yaitu, bahwa jury bicara BIN (Badan Intelejen Negara) membantah bocornya dokumen atau surat-surat dari BIN untuk Presiden dan dokumen BIN aman terkendali, serta semua dokumennya menggunakan samaran. Menkopolhukam Mahfud Md memberikan keterangan pers bahwa belum ada yang membahayakan tentang isu-isu yang ada. Pemerintah akan menggelar rapat untuk mengatasi kasus ini, dan membentuk tim khusus keamanan data.
Dari kasus data pribadi yang dilakukan oleh Bjorka ini, diciptakanlah undang-undang yang dibuat oleh pemerintahan dengan persetujuan Presiden yaitu Undang-Undang No.27 Tahun 2022 (Hukum Online, 2022).
Undang-Undang No.27 Tahun 2022 adalah UU yang berisi tentang peraturan-peraturan pelindungan data pribadi, yang ditujukan kepada warga negara agar hak warga negara dapat terjamin atas pelindungan data pribadi, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar dapat menjaga privasi dengan baik. Undang-Undang No.27 Tahun 2022 disahkan pada tanggal 19 Oktober 2022 oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pelindungan Data Pribadi ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28G ayat 1 yang berisi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Berikut adalah beberapa poin penting Pelindung Data Pribadi dalam Undang-Undang No.27 Tahun 2022 :
- Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi pada pasal 1 ayat 1 dan 2 tentang Ketentuan Umum.
- Maksud dibuatnya UU Pelindungan Data Pribadi ini adalah untuk melindungi, memastik an hukum, kepentingan umum, kemanfaatan, kehati-hatian, keseimbangang, pertanggungjawaban, kerahasiaan tentang Pelindungan Data Pribadi yang tercantum dalam pasal 3 tentang Asas.
- Data pribadi menyebutkan bahwa data pribadi dibagi menjadi 2 yaitu data pribadi umum dan data pribadi khusus. Data pribadi umum antara lain adalah nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, data ribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Data pribadi khusus antara lain adalah informasi kesehatan (kesehatan fisik, kesehatan mental, dan atau pelayanan kesehatan),biometrik (sidik jari, retina mata, DNA), genetika (karakteristik yang diwariskan selama perkembangan hidup), catatan kejahatan (pelanggaran hukum), data anak, keuangan pribadi (tabungan, deposito, kartu kredit), pandangan politik (sudut pandang berfikir menurut setiap orang pada politik), kehidupan seksual yang tercantum pada pasal 4 tentang Jenis Data Pribadi
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian orang lain, tercantum pada pasal 65 dan 66 tentang Larangan dalam penggunaan Data Pribadi
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda yang diatur dalam pasal 67 dan 68 tentang Ketentuan Pidana.
Maka dari itu, kita sebagai warga negara Indonesia wajib melindungi data keamanan diri kita agar terhindar dari kejahatan-kejahatan kasus peretasan data tersebut, dengan melakukan tips berikut (Fatimah, 2021) :
- Jangan lupa untuk selalu mem-backup data baik secara online maupun offline
- Gunakan VPN jika memiliki home network
- Gunakan password WiFi yang kuat
- Perbarui perangkat lunak
- Mengatur profil pribadi dalam media sosial. Hindari untuk membagikan data pribadi melalui media sosial
- Jangan membuka email atau link dari sumber yang tidak dikenal
Daftar Pustaka
Fatimah, S. (2021, November 19). Simak! Ini 6 Cara Amankan Data Pribadi Agar Tidak Dicuri. detikFinance. Retrieved November 15, 2022, from https://finance.detik.com/fintech/d-5818173/simak-ini-6-cara-amankan-data-pribadi-agar-tidak-dicuri/amp
Hukum Online. (2022, Oktober 17). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Hukum Online. Retrieved November 15, 2022, from https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt634e841e24ca9/undang-undang-nomor-27-tahun-2022?utm_source=linkedin&utm_medium=lomba_artikel&utm_campaign=
Wahyuni, W. (2022, September 11). Jerat Hukum Peretasan oleh Hacker. Hukumonline. Retrieved November 15, 2022, from https://www.hukumonline.com/berita/a/jerat-hukum-peretasan-oleh-hacker-lt631ec0ed9e52c