Informasi Usulan Kenaikan Jabatan Akademik bagi Dosen dalam Status Keaktifan Tugas Belajar
Yth: Pimpinan Perguruan Tinggi
(Daftar terlampir)
Menindaklanjuti usulan kenaikan jabatan akademik dosen pada gelombang-2 tahun 2024 berdasarkan surat Direktur Sumber Daya Nomor : 3837/E4/DT.04.01/2024 tentang Pemberitahuan Pengisian Data Diri (PDD), Permendikbudristek Nomor 27 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kepmendikbudristek Nomor 3 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kami sampaikan bagi Perguruan Tinggi yang sedang mengusulkan kenaikan jabatan akademik dosen dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi dosen yang sudah selesai melaksanakan tugas belajar yang masih berstatus keaktifannya tugas belajar, agar segera melakukan perubahan data dosen (PDD) menjadi aktif di SISTER, maka usulan kenaikan jabatan akademiknya dapat diproses.
2. Dosen yang melaksanakan tugas belajar dengan status keaktifan tugas belajar dalam kategori tidak meninggalkan tugas jabatan atau berkewajiban melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Tugas Belajar, maka usulan kenaikan jabatan akademiknya dapat diproses.
3. Dosen yang melaksanakan tugas belajar dengan status keaktifan tugas belajar dalam ketegori dibebaskan dari tugas jabatan sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Tugas Belajar, maka usulan kenaikan jabatan akademiknya ditunda tidak dapat diproses sampai dengan aktif kembali dalam jabatannya.
4. Bagi dosen yang sudah diajuakan kenaikan jabatan akademiknya sebelum penetapan Surat Keputusan Pemberian Tugas Belajar dalam ketegori dibebaskan dari tugas jabatan, maka usulan kenaikan jabatan akademiknya tetap diproses sampai dengan selesai.
5. Mohon kepada Perguruan Tinggi yang mengusulkan dosen dalam status keaktifan tugas belajar sebagaimana daftar nama dosen (terlampir) selanjutnya agar segera melakukan konfirmasi ke pusat bantuan sampai tanggal 18 November 2024.
6. Apabila Perguruan Tinggi sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan konfirmasi, maka usulan kenaikan jabatan akademik dosennya tidak akan diproses.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.
Lampiran:
Informasi Usulan Kenaikan Jabatan Akademik bagi Dosen dalam Status Keaktifan Tugas Belajar