Hadir di Unmer Malang, Ketua Mahkamah Konstitusi Beri Kuliah Negara Hukum Berwatak Pancasila
Fakultas Hukum (FH), Universitas Merdeka (Unmer) Malang menyelenggarakan kuliah tamu dengan tema “Negara Hukum Berwatak Pancasila” pada Sabtu (07/10) di ruang PPI, kantor pusat Unmer Malang. Sebagai narasumber adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015-2017, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. dan dihadiri oleh ketua Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka (YPTM), rektorat, dosen, mahasiswa dan para praktisi hukum.
Dekan FH Unmer Malang, Dr. Setiyono, SH., MH. Menyampaikan, “Konsepsi negara hukum Indonesia memiliki ciri dan karakteristik yang didasarkan pada semangat dan jiwa bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Meskipun identifikasi dan perumusan ciri negara hukum telah dirumuskan, namun konsepsi negara hukum Pancasila belum diimplementasikan dan dilembagakan dengan baik.”
Atas dasar inilah Prof. Arief menegaskan perlu adanya upaya yang terstruktur, sistematis dan massive untuk melakukan internalisasi konsep negara hukum Pancasila kedalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dalam pembentukan hukum nasional.
Pria yang juga menjabat sebagai guru besar Universitas Diponegoro (Undip) ini menelaah konsepsi negara hukum Pancasila seperti yang sudah dijelaskan dalam UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat). “Adapun karakteristik dari negara hukum Pancasila adalah pengakuan terhadap hak individu dan hak asasi manusia (HAM), memiliki prinsip berkepastian dan berkeadilan serta religious nation state (kehidupan berbangsa yang didasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa).” Pungkasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi (The guardian of constitution) tidah hanya dirancang untuk mengawal dan menjaga konstitusi tetapi juga mengawal Pancasila sebagai ideologi negara. Salah satu contohnya MK memiliki kewenangan memutus pembubaran partai politik (Pasal 68 UU MK) dan memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara konstitusi.
Penjelasan Prof. Arief mendapat respon positif dari peserta dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia yang dipandu oleh moderator, Dr. Supriyadi, SH., MH.