Fakultas Hukum Unmer Malang Mengkaji Kebijakan Tindakan Anti Dumping
Suasana pembukaan Dialog Interaktif tentang Dumping dan tindakan Anti Dumping di hasil kerjasama FH Unmer malang dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang berlangsung di Hotel Ijen Suites Malang
Fakultas Hukum Universitas Merdeka (FH Unmer) Malang bekerjasama dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelenggarakan dialog interaktif tentang Dumping dan Tindakan Anti Dumping yang diselenggarakan di hotel Ijen Suites (9/11). Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dekanat FH, dosen, mahasiswa serta para praktisi hukum profesional.
Menurut ketua panitia, I. G. Ngurah Adnyana, SH., MS. kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang politik dumping, dasar hukum dari dumping, kebijakan hukum serta peran dan tugas pokok KADI. Selain itu dalam dialog ini juga dibahas isu-isu terkini terkait kasus dumping. Dumping sendiri adalah suatu tindakan dimana perusahaan menjual barang ke negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga jual pasar dalam negeri.
Sebagai narasumber kali ini adalah Ketua KADI, Ir. Ernawati, MA. dan dua pembicara Duma Maharani Situmorang dan Ervina Sitepu. Menurut Ernawati banyaknya perusahaan yang menerapkan kebijakan dumping adalah untuk memperbesar pangsa pasar, menyingkirkan pesaing dan melespaskan kelebihan persediaan sehingga menimbulkan kesan monopoli dalam perdagangan.
Merujuk kepada UU no. 7/1994 tentang pengesahan Agreement on Establishing the World Trade Organization dan Permendag no. 53/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan no. 76/2012 Tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan maka KADI berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau subsidi yang kemudian ditindaklanjuti dengan membuat laporan hasil penyelidikan serta merekomendasikan temuan tersebut kepada menteri perdagangan.
Berdasarkan data yang dilansir oleh KADI dalam kurun waktu 1996-2017 tercatat ada 36 produk yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), 19 produk yang penyelidikan antidumpingnya dihentikan dan 14 produk yang masih dalam proses penyelidikan. “Dengan adanya dialog interaktif ini diharapkan dapat memotivasi mahasiswa untuk mengangkat kebijakan antidumping sebagai kajian ilmiah dalam pokok bahasan perkuliahan.” ,pungkas Dekan FH, Dr. Setiyono, SH.,M.Hum.