Dokumen SPTJM dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi
Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII
Jawa Timur
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi serta upaya dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait kebijakan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam lampiran SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) usulan tunjangan serdos, dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan ketentuan (terlampir).
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.