Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Biaya Pendidikan
- Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru (BPM).
- Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru (BPM) adalah biaya pembelian token yang akan digunakan untuk login pendaftaran sebagai mahasiswa baru melalui pmb.unmer.ac.id.
- BPM sebesar Rp.250.000 dibayarkan pada saat her-registrasi semester satu.
- Biaya Her-Registrasi/Daftar Ulang (BHR)
- BHR adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa untuk proses administrasi daftar ulang atau her-registrasi selama menjadi mahasiswa UNMER Malang.
- BHR sebesar rp. 250.000 yang dibayarkn setiap awal semester ketika daftar ulang atau her-registrasi.
- BHR tetap harus dibayarkan ketika mahasiswa mengambil ijin cuti kuliah secara resmi sesuai dengan peraturan.
- Dana Pengembangan Pendidikan (DPP).
- DPP adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiwa untuk pengembangan pendidikan diUNMER Malang.
- DPP dibayarkan satu kali selama masa studi.
- DPP dapat dibayarkan dengan pilihan cara pembayaran sebagai berikut:
- DPP dibayarkan dengan sistem lunas sekali pembayaran pada saat melaksanakan her-registrasi Semester I dan berhak memperoleh potongan sebesar Rp. 1.000.000.
- DPP dibayarkan dengan sistem angsuran tiga kali pembayaran, dengan jadwal angsuran setiap awal semester mulai semester I sampai semester III
- Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
- BPP adalah dana yang harus dibayarkan oleh mahasiswa untuk penyelenggaraan proses pendidikan setiap semester selama menjadi mahasiswa UNMER Malang.
- BPP dibayarkan pada setiap awal semester ketika daftar ulang atau her-registrasi.
- Bagi Mahasiswa Semester Lanjut yaitu mahasiswa yang memasuki semester IX maka besaran BPP yang wajib dibayar sebesar 50% dengan catatan:
- Masa studi normal yaitu delapan (8) semester.
- Masa cuti kuliah dengan ijin, tidak termasuk hitungan semester dalam masa studi normal.
- Bagi mahasiswa yang cuti kuliah maka kewajiban pembayaran BPP adalah:
- Mahasiswa yang cuti kuliahnya memperoleh ijin sesuai peraturan yang berlaku maka tidak dikenakan kewajiban membayar BPP pada saat cuti resmi.
- Mahasiswa yang cuti kuliahnya tidak memperoleh ijin maka dikenakan BPP sebesar 50% untuk semua semester yang ditinggal sampai dengan semester aktif kembali.
- Biaya Pendidikan lainnya (Biaya Praktikum, Biaya Skripsi, Biaya KKN dan Biaya Wisuda) akan ditetapkan selanjutnya menjelang jadwal pelaksanaan kegiatan.
- Bagi Mahasiswa Pindahan/Alih Jenjang maka aturan Biaya Pendidikan sebagai berikut:
- Kewajiban pembayaran DPP, BHR, dan BPP pada Program Studi yang dituju sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa wajib membayar Biaya Konversi sebesar Rp. 1.000.000.
- Potongan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
- Potonga DPP sampai dengan 100% bagicalon mahasiswa baru yang diterima melalui Jalur Prestasi dan Undangan.
- Potongan DPP sebesar 100% khusus bagi putra-putri karyawan (Tenaga Kependidikan dan dosen) Universitas Merdeka Malang di Ponorogo Aktif/pensiun dan putra -putri TNI/POLRI/ Aktif/Pensiun/PNS TNI AD Kodam V/Brawijaya serta putra-putri Guru.
- Potongan DPP sebesar 50% khusus bagi calon mahasiswa baru yang mempunyai saudara kandung yang sedang kuliah di UNMEr Malang di Ponorogo.
- Pembayaran biaya pendidikan disetor melalui Pembayaran Mahaiswa di Bank-Bank yang ditunjuk.
- Penetapan pemberian potongan dan ketentuan lain mengenai Biaya Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang.
- Bagi mahasiswa baru yang mengudurkan diri maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pengembalian DPP dari yang sudah terbayarkan sebesar 50% apabila yang bersangkutan diterima di PTN.
- Tidak Ada pengembalian apabila yang bersangkutan diterima di PTS lain, atau alasan lainyya.
- Untuk BPP dan BHR yang sudah terbayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.