
BEM Malang Raya Bersuara: Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHP Jadi Sorotan
UNMERNews – Malang (12/02/2025) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Merdeka (UNMER) Malang bersama BEM Malang Raya menggelar seminar nasional bertajuk “Harmonisasi Serta Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHP”. Seminar nasional ini bertempat di Ruang Pusat Pertemuan Ilmiah, lt. 2 Gedung Rektorat Universitas Merdeka Malang dan dihadiri oleh para wakil rektor UNMER Malang, perwakilan BEM dan lembaga mahasiswa UNMER Malang, Koordinator BEM Malang Raya Moh. Nur Fazrur Rahman Dalu, serta seluruh anggota BEM dari perguruan tinggi di kota Malang yang tergabung dalam BEM Malang Raya.
Ketua pelaksana, Vernando Dea Kuswanto, menyampaikan bahwa mahasiswa harus berperan aktif dalam mengkritisi kebijakan para kaum intelektual demi memberikan sumbangsih pada kesejahteraan peradilan. Senada dengan hal tersebut, presiden mahasiswa UNMER Malang, Reyn Sisilo Temmar, turut bersuara dalam sambutannya “saya mengajak seluruh civitas academica dan masyarakat untuk bersama-sama memperjuangkan kepentingan rakyat” ujarnya.
Koordinator BEM Malang Raya, Fazrur Rahman Dalu, menyoroti abuse of power yang kerap terjadi dalam penegakan hukum atau peradilan. Ia merasa ada beberapa hal dalam RUU Kejaksaan dan RUU KUHP yang perlu direvisi demi kepentingan bersama. Sehingga lahirlah seminar nasional sebagai wadah diskusi.
Wakil Rektor 3 UNMER Malang, Dr. Ana Mariani, S.Sos., M.Si., mengapresiasi kegiatan kolaborasi ini. Beliau menyampaikan harapan agar bangsa Indonesia segera menjadi bangsa yang maju. “Hukum tidak harus dipelajari mahasiswa fakultas hukum saja atau politik tidak harus menjadi mahasiswa ilmu politik, tetapi sebagai mahasiswa memang harus melek,” ujarnya.
Dr. H. Setiyono, S.H., M.H., selaku pemateri pertama, memaparkan konsep dalam KUHP, RUU KUHP, dan RUU Kejaksaan. Beliau menjelaskan bahwa RUU Kejaksaan ini mengubah konsep tentang jaksa dan penuntut umum. “Antara KUHP yang berlaku dan RUU serta UU Kejaksaan itu berbeda, lalu bagaimana saat konsep hukum berbeda dalam pelaksanaannya?” tanyanya. Beliau juga menyoroti potensi kesenjangan antara jaksa penuntut umum dan penyidik apabila RUU Kejaksaan disahkan, meskipun dalam kasus tertentu jaksa penuntut umum dapat melakukan tugas sebagai penyidik. Menurutnya, menurutnya pembatasan harus tetap dilakukan karena dalam RUU Kejaksaan hal ini masih rancu.
Dalam sesi tanya jawab, Aryo Bimo perwakilan BEM Universitas Wisnuwardhana malang menyinggung perihal RUU KUHP dan RUU Kejaksaan yang disebut-sebut sebagai reformasi POLRI, sementara seperti yang publik tahu kinerja POLRI belakangan ini dikritisi. Ia menanyakan solusi dari Dr. Setiyono selaku pemateri terkait penegakan hukum yang minim konsekuensi dan tumpang tindih.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Dr. Setiyono menjelaskan bahwa penegak hukum, baik polisi maupun jaksa, seharusnya tidak menjadi masalah jika mereka profesional. Menurutnya, masalah muncul ketika penegak hukum bekerja sesuai permintaan oknum tertentu. Ia mencontohkan banyak kasus kinerja POLRI yang dikritik setelah diselidiki ternyata ada campur tangan pihak yang ingin diuntungkan, sehingga moralitas dan integritas harus dijaga. Ia juga menyoroti perluasan konsep jaksa yang berpotensi disalahgunakan, serta tumpang tindih tugas dengan polisi atau penyidik.
Forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi dan memberikan masukan terkait RUU Kejaksaan dan RUU KUHP demi terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.
Pewarta : Farikhatul Jannah – Internship Humas UNMER Malang
Editor : Razqyan Jati – Humas UNMER Malang