Akademisi Unmer Malang dan Indiana University Amerika Soroti Dasar Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan Berpendapat
Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang bekerjasama dengan American Institute for Indonesian Studies (AIFIS) menyelenggarakan webinar internasional dengan tema Criminal Devamation and Free Speech In The Digital Age : Perspectives From Indonesia and United States pada Senin (10/08). Dekan Fakultas Hukum Unmer Malang, Dr. Setiyono, SH., MH. Menyampaikan, “webinar ini menyoroti tentang aspek hukum kasus pencemaran nama baik dan kebebasan berpendapat yang ada di Indonesia dan Amerika.”
Narasumber webinar ini adalah akademisi Unmer Malang yang menempuh studi Doktoral di Indiana University Amerika Serikat, Eka Nugraha Putra, SH., MH., guru besar ilmu hukum Indiana University, Prof. Joseph A. Tomain dan dimoderatori oleh Dr. Kadek W. Indrayani.
Dalam paparannya Eka menjelaskan tentang dampak dari kasus pencemaran nama baik lewat media sosial yang ada di Indonesia. Sejak era reformasi tahun 1998, masyarakan memiliki kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya. Dengan adanya media sosial yang berkembang akhir-akhir ini, publik semakin leluasa untuk menyampaikan pemikirannya. Walaupun demikian kebebasan tersebut tetap diatur dalam payung hukum undang-undang transaksi dan elektronik (UU-ITE) tahun 2008 dan 2016.
Eka mencontohkan beberapa pelanggaran UU-ITE di Indonesia seperti kasus Syaiful Mahdi di Aceh dan Febi Nur Amelia di Medan. “masyarakat tetap perlu hati-hati dalam melampiaskan keluhan maupun kritik dalam menyebarkan informasi ITE. Para penegak hukum yang sekarang masih terjadi perbedaan penafsiran Undang-undang ITE, perlu juga hati-hati dalam penerapannya. Jangan muncul korban yang bisa dianggap tidak wajar,” ujarnya.
Joseph menjelaskan dasar hukum dari kasus pencemaran nama baik di Amerika Serikat yang mengacu kepada Model Penal Code, Tent Draft No. 13, 1961 dimana sanksi pidana tidak dapat dibenarkan oleh fakta bahwa pencemaran nama baik itu bersifat jahat atau merusak seseorang dengan cara yang membuatnya berhak untuk mengajukan gugatan secara perdata. Pemerintah Amerika Serikat juga menghormati kebebasan berpendapat sebagai salah satu esensi dalam bernegara.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=Al3UsaL8nN8[/embedyt]