PROFIL BP3M
BADAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU
Badan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (BP3M) Universitas Merdeka Malang merupakan badan pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Merdeka Malang yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka Malang No. Kep – 037/YPTM/IV/2009 tanggal 24 April 2009 dengan mengembangkan kedudukan, tugas dan fungsi BPMU yang telah dibentuk pada tahun 2004. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kinerja dan perluasan bidang SPMI. BP3M merupakan salah satu unsur Pelaksana akademik dan unsur penunjang di lingkungan Universitas Merdeka Malang yang mempunyai tugas melakukan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu secara berkelanjutan mulai tingkat Jurusan/Program Studi, Fakultas sampai tingkat Universitas.
Adapun visi, misi dan tujuan Badan Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu adalah :
(1) Visi:
Menjadi pusat pelaksanaan dan pengembangan pendidikan, penjaminan mutu akademik dan non akademik dalam rangka menghasilkan proses pendidikan dan sumber daya manusia yang unggul dan profesional.
(2) Misi:
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu internal terhadap pelaksanaan standar mutu pendidikan yang telah ditetapkan.
- Mengembangkan proses pendidikan, sumber daya manusia, sarana, prasarana, teknologi dan yang dirancang melalui kajian, analisis, evaluasi dan interprestasi yang andal yang menunjang pelaksanaan standar mutu pendidikan.
- Mengembangkan sistem audit dan sistem informasi yang menunjang pelaksanaan standar mutu pendidikan.
(3) Tujuan:
Melaksanakan dan mengendalikan efektifitas, efisiensi dan mutu keberlanjutan sistem penjaminan mutu internal terhadap pelaksanaan standar mutu pendidikan di lingkungan Universitas Merdeka Malang
Pelaksanaan pengendalian yang diterapkan dalam mengelola SPMI selama ini menggunakan suatu model manajemen kendali mutu yaitu PDCA. Model ini memiliki tahapan P: Plan dengan membuat standar mutu, D: Do dengan Implementasi standar mutu di Universitas, Fakultas dan Jurusan/Program studi, C: Check dengan audit mutu internal terhadap implementasi standar mutu dan A: Action dilakukan berdasarkan hasil RTM (Rapat Tinjauan Manajemen) yaitu evaluasi dan solusi terhadap ketidaksesuaian hasil temuan audit internal yang kemudian dijadikan dasar kebijakan pimpinan PT/Fakultas/Jurusan/Program studi dalam mengimplementasikan standar mutu selanjutnya. Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) terhadap pelaksanaan akademik untuk mencapai sasaran mutu, selama ini difokuskan pada kelengkapan dan kepatuhan implementasi MPSM- Perkuliahan (Manual Prosedur Sistem Mutu) yaitu 23 (dua puluh tiga) formulir secara administratif. Kedua, pada efektifitas capaian mutu akademik Jurusan/Program studi, Fakultas dan Universitas.
Rancangan kebijakan mutu Univesitas Merdeka Malang dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu, maka sesuai Keputusan Rektor Universitas Merdeka Malang, No. Kep 2A/UM/I/2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang Kebijakan Mutu Univesitas Merdeka Malang telah ditetapkan 3 (tiga) kebijakan sasaran mutu Universitas Merdeka Malang meliputi:
- a. Kebijakan Mutu Pendidikan
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan >3,00 sebesar 80 %.
- Masa tunggu berkarya dalam 1 (satu) tahun sebesar 85 %.
- Nilai Kinerja Dosen > 3,00 sebesar 80 %.
- Mahasiswa pindah (drop out) kurang dari < 10 %.
- Lama studi mahasiswa tepat waktu selama 4 (empat) tahun 85 %.
- Nilai TOEFL lulusan > 400 sebesar 75 %.
- b. Kebijakan Mutu Penelitian Ilmiah
- Penelitian harus dikerjakan dengan kualitas yang memenuhi standar penelitian dan profesional secara nasional atau internasional serta berpedoman pada etika penelitian yang disepakati dan berlaku.
- Laporan hasil penelitian harus dilanjutkan dalam artikel hasil penelitian yang dipublikasikan ke jurnal nasional atau internasional serta menunjang pengkayaan pembelajaran.
- Penelitian dikembangkan/ditingkatkan dengan mengarah pada Kewirausahaan, Ekonomi kreatif, dan Keberlanjutan (Sustainable) dan Pemberdayaan Masyarakat, selaras dengan isu mutakhir.
- c. Kebijakan Mutu Pengabdian kepada Masyarakat
- Pengabdian kepada masyarakat harus dikerjakan dengan kualitas yang memenuhi standar nasional pengabdian kepada masyarakat.
- Laporan hasil pengabdian kepada masyarakat harus dilanjutkan dalam artikel dan dipubilkasikan dan atau luaran yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
- Membangun koordinasi secara sinergis antar Fakultas dan atau Jurusan/Program Studi, masyarakat dan lembaga terkait disertai kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
Rancangan Program Pengembangan lembaga untuk tahun 2012-2015 secara konsisten mengacu pada upaya pemulihan reputasi dengan menegakkan 4 pilar utama yakni ; (1) Mutu Lulusan; (2) Mutu Riset dan Publikasi serta Penigkatan Layanan Masyarakat; (3) Mutu Tata Kelola Institusi: serta (4) Mutu Kerjasama. Salah satu upaya peningkatan mutu lulusan adalah dengan meningkatkan mutu akademik dan relevansi lulusan terhadap kebutuhan permintaan pasar kerja melalui peningkatan peran BP3M. Kemampuan indikator peran BP3M ini adalah dengan terselenggaranya sistem penjaminan mutu pada akademik dan non akademik; implementasi SPMI pada butir-butir proses pembelajaran, penelitian dan publikasi, SDM, kurikulum prodi; tersedia SOP (Standard Operational Procedure) atau MPSM (Manual Prosedur Sistem Mutu) untuk kegiatan-kegiatan akademik dan non akademik.